Kesehatan Lingkungan Sekolah, Kesehatan Lingkungan Masyarakat,  Kesehatan Lingkungan Kerja, Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Kesehatan  Lingkungan Hidup, Kesehatan Lingkungan Pemukiman, Kesehatan Lingkungan  ppt, Kesehatan Lingkungan Industri, Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan Hidup. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan Hidup. Show all posts

Pentingnya Kesehatan Lingkungan Hidup

Oleh : Fatmah Afrianty Gobel (Dosen FKM UMI, Makassar)
Tanggal : Kamis, 25 Maret 2010

KAJIAN tentang implikasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kondisi kesehatan lingkungan belum banyak dilakukan. Kebanyakan kajian dilakukan mengenai implikasi UU ini terhadap migas dan sumber daya alam (kajian ekonomi sumber daya) dan kajian ilmu lingkungan itu sendiri.

Kesehatan lingkungan sebagai bagian dari disiplin ilmu kesehatan masyarakat sebenarnya memiliki relevansi tersendiri dengan UU No. 32/2009. Mengutip Notoatmodjo (2003), kesehatan lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudan status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan lingkungan tersebut, antara lain mencakup penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (limbah), pembuangan kotoran manusia (tinja), dan sebagainya. Sementara usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimum bagi manusia yang hidup didalamnya.


Kesehatan Lingkungan Sekolah,  Kesehatan Lingkungan Masyarakat,  Kesehatan Lingkungan Kerja, Kesehatan  Lingkungan Rumah Sakit, Kesehatan  Lingkungan Hidup, Kesehatan  Lingkungan Pemukiman, Kesehatan Lingkungan  ppt, Kesehatan Lingkungan  Industri, Kesehatan Lingkungan Puskesmas

Dari segi keilmuan, ilmu kesehatan masyarakat sangat berhubungan erat dengan ilmu lingkungan, khususnya ilmu kesehatan lingkungan (environment health science) dengan obyek ilmu yang sama pada masalah pengolahan air limbah. Soeparman (2002) menyebutkan air limbah merupakan sisa dari hasil aktifitas yang dilakukan manusia sebagai makhluk hidup, individu maupun makhluk sosial. Kehidupan manusia yang dominan dan menentukan terjadinya perubahan dari berbagai aspek kehidupan, sedang lingkungannya dituntut untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah dan air limbah yang kurang baik serta lingkungan yang tidak sehat dan sanitasi yang kurang baik, di antaranya adalah: diare, demam berdarah, disentri, hepatitis A, kolera, tiphus, cacingan, dan malaria.

Dasar keilmuan kesehatan lingkungan adalah mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menilai, memprediksi bahaya berbagai pajanan di lingkungan, dan melakukan pengendalian dengan tujuan mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Ilmu kesehatan lingkungan mempelajari interaksi dinamis berbagai pajanan atau agen lingkungan (fisik, radiasi, kimia, biologi, dan perilaku) melalui wahana udara, air, limbah, makanan dan minuman, vektor atau binatang pembawa penyakit, dan manusia di lingkungan pemukiman, tempat kerja atau sekolah, tempat-tempat umum maupun perjalanan dengan risiko dampak kesehatan (kejadian penyakit) pada kelompok manusia atau masyarakat (FKM-UI, 2010).

Problematika Kesehatan Lingkungan
Pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia sendiri. Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, dan udara.

Pencemaran pada tanah dan air biasanya terjadi pada areal perairan seperti laut, sungai, danau, air tanah, dan seterusnya. Sementara pencemaran pada tanah adalah pencemaran yang terjadi pada wilayah daratan. Prevalensi pencemaran air dan tanah berlangsung sangat massif sehingga membuat daya dukung alam sudah tidak mampu mengembalikan pada kondisi sediakala. Karena itu alam kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang telah terjadi. Pencemaran yang dominan dan memperparah kondisi pengrusakan lingkungan adalah sampah dan zat seperti sampah plastik, deterjen, DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) yang semuanya tidak ramah lingkungan.

Faktor-faktor penyebab pencemaran lingkungan pada tanah adalah: pertama, sampah buangan manusia dari pemukiman penduduk; Kedua, zat kimia dari rumah penduduk, industri, pertanian, dan sebagainya; Ketiga, erosi karena curah hujan yang tinggi. Sementara penyebab pencemaran pada air umumnya karena akibat dari penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT, utamanya di pedesaan. DDT banyak digunakan oleh petani untuk memberantas hama yang menyerang tanaman pertanian.

Akibat dari penggunaan DDT, banyak binatang dalam mata rantai makanan yang panjang akan terkena dampaknya. Proses mata rantai makanan dari satu hewan ke hewan lain yang mengakumulasi zat DDT akan ikut tercemar zat DTT, termasuk pada manusia. DDT yang telah masuk ke dalam tubuh kemudian larut dalam lemak, terakumulasi sepanjang waktu hingga mengakibatkan efek negatif.

Penggunaan DDT berdampak pada biological magnification (pembesaran biologis) pada organisme sehingga dapat merusak jaringan tubuh setiap makhluk hidup yang secara perlahan dapat menyebabkan penyakit kanker, dapat menimbulkan otot kejang hingga kelumpuhan, serta dapat menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur yang mengakibatkan telur itu tidak dapat menetas.

Sementara pencemaran udara terjadi bila pada lapisan udara mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Adapun bentuk pencemar udara berbagai macam jenisnya: ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat. Pencemar udara berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), senyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC). Pencemar udara berbentuk partikel cair titik-titik air atau kabut sedang yang berbentuk padat berupa debu atau abu vulkanik.

Secara teoritis, pencemaran udara dalam bentuk gas terjadi bila beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan masuk ke lingkungan udara sehingga dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Misalnya kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu sistem pernapasan. Kadar gas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak sistem saraf dan dapat menimbulkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat menyebabkan rusaknya lapian ozon di atmosfer. Partikel yang mencemari udara dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar pembakarannya cepat mesin berjalan lebih sempurna. Timbal akan bereaki dengan klor dan brom membentuk partikel PbClBr. Partikel tersebut akan dihamburkan oleh kendaraan melalui knalpot ke udara sehingga akan mencemari udara.

Sementara pencemaran udara yang berbentuk partikel cair berupa kabut dapat menyebabkan sesak napas jika terhiap ke dalam paru-paru. Bila dalam bentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Selain debu dan abu vulkanik, partikel padat dapat juga berasal dari makhluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati.

Selain itu, masalah produk rekayasa genetik masih kontroversi di seluruh dunia karena baik ilmuwan, pemerintah maupun pengembang produk rekayasa genetik belum bisa memastikan keamanan dan efek negatifnya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Jadi masyarakat hanya ditekankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam menggunakan dan mengonsumsi produk rekayasa genetik.
UU No. 32/2009 sebagai Solusi

Perkembangan baru dalam UU ini adalah pengaturan masalah rekayasa genetika, sebelumnya dalam UU Lingkungan Hidup yang lama (UU No. 23/1997) hanya menyebutkan jasad renik. Produk rekayasa genetik diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 101. Dalam Pasal 69 ayat 1.g. menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan. Sedang pada Pasal 101 menyebutkan bahwa setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasan genetic dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan adanya pengaturan rekayasa genetik dalam UU, maka Departemen Kesehatan bersama Badan POM dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat bekerjasama lintas departemen mengatur pelabelan produk rekayasa yang dijual bebas di pasar. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen dapat membedakan produk yang mengandung GMO (Genetical Modified Organism).

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlindungan lingkungan hidup dalam UU No. 32/2009 merupakan perkembangan bagus yang patut diapresiasi. Hal ini terlihat dalam Pasal 70 UU yang disahkan pada 3 Oktober 2009 tersebut. Dari segi pengawasan dan penegakan hukumnya, UU No. 32/2009 lebih ketat karena bukan hanya pelaku kejahatan lingkungan (biasanya pelaku usaha) yang bisa terjerat pidana tetapi juga pejabat negara yang bersangkutan. (*)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com
»»  READMORE...

Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia

DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN

Ragil Setiyabudi, SKM

A. Konsep dan Batasan Kesehatan Lingkungan

1. Pengertian kesehatan

a) Menurut WHO

“Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”

b) Menurut UU No 23 / 1992 ttg kesehatan

“Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”

2. Pengertian lingkungan

Menurut Encyclopaedia of science & technology (1960)

“ Sejumlah kondisi di luar dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan organisme.”

Menurut Encyclopaedia Americana (1974)

“ Pengaruh yang ada di atas/sekeliling organisme.”

Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)

“ Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”

3. Pengertian kesehatan lingkungan

Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)

“ Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”

Menurut WHO (World Health Organization)

“Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”

Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)

“ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”

B. Ruang lingkup kesehatan lingkungan

Menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan :

1) Penyediaan Air Minum

2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran

3) Pembuangan Sampah Padat

4) Pengendalian Vektor

5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia

6) Higiene makanan, termasuk higiene susu

7) Pengendalian pencemaran udara

8) Pengendalian radiasi

9) Kesehatan kerja

10) Pengendalian kebisingan

11) Perumahan dan pemukiman

12) Aspek kesling dan transportasi udara

13) Perencanaan daerah dan perkotaan

14) Pencegahan kecelakaan

15) Rekreasi umum dan pariwisata

16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.

17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8 :

1) Penyehatan Air dan Udara

2) Pengamanan Limbah padat/sampah

3) Pengamanan Limbah cair

4) Pengamanan limbah gas

5) Pengamanan radiasi

6) Pengamanan kebisingan

7) Pengamanan vektor penyakit

8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

C. Sasaran kesehatan lingkungan (Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992

1) Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis

2) Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis

3) Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis.

4) Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum.

5) Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

D. Sejarah perkembangan kesehatan lingkungan

1) Sebelum Orba

· Th 1882 : UU ttg hygiene dlm Bahasa Belanda.

· Th 1924 Atas Prakarsa Rochefeller foundation didirikan Rival Hygiene Work di Banyuwangi dan Kebumen.

· Th 1956 : Integrasi usaha pengobatan dan usaha kesehatan lingkungan di Bekasi hingga didirikan Bekasi Training Centre

· Prof. Muchtar mempelopori tindakan kesehatan lingkungan di Pasar Minggu.

· Th 1959 : Dicanangkan program pemberantasan Malaria sebagai program kesehatan lingkungan di tanah air (12 Nopember = Hari Kesehatan Nasional)

2) Setelah Orba

· Th 1968 : Program kesehatan lingkungan masuk dalam upaya pelayanan Puskesmas

· Th 1974 : Inpres Samijaga (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga)

· Adanya Program Perumnas, Proyek Husni Thamrin, Kampanye Keselamatan dan kesehatan kerja, dll.

E. Konsep hubungan interaksi antara Host – Agent Environmental

1. Tiga komponen/faktor yang berperan dalam menimbulkan penyakit Model Ecology (JHON GORDON).

· Agent (Agen/penyebab) : adalah penyebab penyakit pada manusia

· Host (tuan Rumah/Induk semang/penjamu/pejamu) adalah manusia yang ditumpangi penyakit.

· Lingkungan/environmental : Segala sesuatu yang berada di luar kehidupan organisme Cth : Lingkungan Fisik, Kimia, Biologi.

Interaksi antara agent, host dan lingkungan serta model ekologinya adalah sebagai berikut :

Antara agent Host dan lingkungan dalam keadaan seimbang sehingga tidak terjadi penyakit. Gambar sebagai berikut :




Pejamu Agent

Lingkungan

Peningkatan kemampuan agent untuk menginfeksi manusia serta mengakibatkan penyakit pada manusia. Gambar sebagai berikut :



Pejamu

Agent

Lingkungan

Perubahan lingkungan menyebabkan meningkatnya perkembangan agent. Gambar sebagai berikut :

Pejamu

Agent

Lingkungan

2. Karakteristik 3 komponen/ faktor yang berperan dalam menimbulkan penyakit

1) Karakteristik Lingkungan

· Fisik : Air, Udara, Tanah, Iklim, Geografis, Perumahan, Pangan, Panas, radiasi.

· Sosial : Status sosial, agama, adat istiadat, organisasi sosial politik, dll.

· Biologis : Mikroorganisme, serangga, binatang, tumbuh-tumbuhan.

2) Karakteristik Agent/penyebab penyakit

Agent penyakit dapat berupa agent hidup atau agent tidak hidup. Agent penyakit dapat dikualifikasikan menjadi 5 kelompok, yaitu :

a. Agent biologis

Beberapa penyakit beserta penyebab spesifiknya

Jenis agent

Spesies agent

Nama penyakit

Metazoa

Ascaris lumbricoides

Ascariasis

Protozoa

Plasmodium vivax

Malaria Quartana

Fungi

Candida albicans

Candidiasis

Bakteri

Salmonella typhi

Typhus abdominalis

Rickettsia

Rickettsia tsutsugamushi

Scrub typhus

Virus

Virus influenza

Influenza

b. Agent nutrien : protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral, dan air.

c. Agent fisik : suhu, kelembaban, kebisingan, radiasi, tekanan, panas.

d. Agent chemis/kimia : eksogen contoh ; alergen,gas, debu,

endogen contoh ; metabolit, hormon.

e. Agent mekanis : gesekan, pukulan, tumbukan, yang dapat menimbulkan kerusakan jaringan.

3) Karakteristik Host/pejamu

Faktor manusia sangat kompleks dalam proses terjadinya penyakit dan tergantung dari karakteristik yang dimiliki oleh masing – masing individu, yakni :

a. Umur : penyakit arterosklerosis pada usia lanjut, penyakit kanker pada usia pertengahan

b. Seks : resiko kehamilan pada wanita, kanker prostat pada laki-laki

c. Ras : sickle cell anemia pada ras negro

d. Genetik : buta warna, hemofilia, diabetes, thalassemia

e. Pekerjaan : asbestosis, bysinosis.

f. Nutrisi : gizi kurang menyebabkan TBC, obesitas, diabetes

g. Status kekebalan : kekebalan terhadap penyakit virus yang tahan lama dan seumur hidup.

h. Adat istiadat : kebiasaan makan ikan mentah menyebabkan cacing hati.

i. Gaya hidup : merokok, minum alkohol

j. Psikis : stress menyebabkan hypertensi, ulkus peptikum, insomnia.

F. Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia

1. Air Bersih

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna

b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)

c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

2. Pembuangan Kotoran/Tinja

Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :

a. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi

b. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur

c. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan

d. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain

e. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin.

f. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang.

g. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.

3. Kesehatan Pemukiman

Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.

b. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah

c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

4. Pembuangan Sampah

Teknik pengelolaan sampah yang baik harus memperhatikan faktor-faktor/unsur :

a. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.

b. Penyimpanan sampah.

c. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.

d. Pengangkutan

e. Pembuangan

Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.

5. Serangga dan Binatang Pengganggu

Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.

Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.

6. Makanan dan Minuman

Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).

Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :

a. Persyaratan lokasi dan bangunan;

b. Persyaratan fasilitas sanitasi;

c. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;

d. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;

e. Persyaratan pengolahan makanan;

f. Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi;

g. Persyaratan peralatan yang digunakan.

7. Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.

G. Penyebab masalah kesehatan lingkungan di Indonesia

1. Pertambahan dan kepadatan penduduk.

2. Keanekaragaman sosial budaya dan adat istiadat dari sebagian besar penduduk.

3. Belum memadainya pelaksanaan fungsi manajemen.

H. Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman

Contoh hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :

1. Urbanisasi >>>kepadatan kota >>> keterbatasan lahan >>>daerah slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan lingkungan buruk

2. Kegiatan di kota (industrialisasi) >>> menghasilkan limbah cair >>>dibuang tanpa pengolahan (ke sungai) >>>sungai dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.

3. Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi)>>>emisi gas buang (asap) >>>mencemari udara kota>>>udara tidak layak dihirup>>>penyakit ISPA.

I. Healthy City (Kabupaten/kota sehat)

Dalam tatanan desentralisasi/otonomi daerah di bidang kesehatan, pencapaian Visi Indonesia Sehat 2010 ditentukan oleh pencapaian Visi Pembangunan Kesehatan setiap provinsi (yaitu Provinsi sehat). Khusus untuk Kabupaten/Kota, penetapan indikator hendaknya mengacu kepada indikator yang tercantum dalam Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM ini dimasukkan sebagai bagian dari Indikator Kabupaten/Kota Sehat. Kemudian ditambah ha-hal spesifik yang hanya dijumpai/dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Misalnya Kota/Kabupaten yang area pertaniannya luas dicantumkan indikator pemakaian pestisida.

Di dalam SPM Kab/kota di Propinsi Jawa Tengah (Keputusan Gubernur Jawa Tengah ) pada point (huruf) “U” tentang Penyuluhan Perilaku Sehat disebutkan terdapat item Rumah Tangga Sehat (item 1), dimana disebutkan bahwa Rumah Tangga sehat adalah Proporsi Rumah Tangga yang memenuhi minimal 11 (sebelas) dari 16 indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Rumah Tangga. Lima diantara 16 indikator merupakan Perilaku yang berhubungan dengan Kesehatan Lingkungan, yaitu :

1. Menggunakan Air Bersih untuk kebutuhan sehari-hari

2. Menggunakan jamban yang memenuhi syarat kesehatan

3. Membuang sampah pada tempat yang disediakan

4. Membuang air limbah pada saluran yang memenuhi syarat

5. Mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar.

Terdapat juga Penilaian Rumah Sehat (rumah secara fisik : pencahayaan, kelembaban, ventilasi, dll)

Selain Rumah Tangga sehat terdapat pula point “R” yakni Pelayanan Kesehatan Lingkungan dimana item pertama (Institusi yang dibina) meliputi RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi Pengolahan Air Minum, Perkantoran, Industri Rumah Tangga dan Industri Kecil serta tempat penampungan pengungsi. Institusi yang dibina tersebut adalah unit kerja yang dalam memberikan pelayanan/jasa potensial menimbulkan resiko/dampak kesehatan.

Secara garis besar dapat diterangkan dengan diagram berikut :

Indonesia Sehat 2010

Indikator Indonesia Sehat (Kep. MenKes No 1202/MENKES/SK/VIII/2003)

Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota (KepMen 1457/Menkes/SK/X/2003)

Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah (Kep.Gub. Jateng No 71 tahun 2004) Point “U” dan “R” yaitu :

Institusi yang dibina

Rumah Tangga Sehat

Rumah Sehat

Kumpulan Rumah Sehat, Rumah Tangga Sehat dan Institusi-institusi yang dibina akan mewujudkan Kabupaten/Kota sehat (Healthy City)

Kepustakaan :

Achmadi, Umar Fahmi, 1991. Transformasi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja di Indonesia, Jakarta : UI Press.

Azwar, 1983. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Mutiara. Jakarta

Depkes RI, 1982. Sistem Kesehatan Nasional. Depkes RI.Jakarta

Ehler, Victor M. 1965., Municifal and Rural Sanitation. Mc. Graw Hill, Publishing Company Ltd, New Delhi.

Harsanto, et al.2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta : Depkes RI.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 71 tahun 2004 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah

Keputusan Menteri Kesehatan No 1202/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat

Keputusan Menteri Kesehatan No 1457/Menkes/SK/X/2003 Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Leavel and Clark. 1965. Preventive Medicine for the Doctor in His Community, 3th Edition, McGraw-Hill Inc, New York.

Notoatmodjo, Soekidjo.2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat ; Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta : Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air

Purdom, 1980. Environmental Health.second edition. Academic Press.

Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.

Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Wagner & Lanoix,1958. Excreta Disposal for Rural Areas and Small Comunities, World Health Organization. Geneva.

Soal Latihan :

1. Sebutkan pengertian kesehatan lingkungan menurut sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen !

2. Sebutkan ruang lingkup kesehatan lingkungan menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 !

3. Jelasakan konsep hubungan interaksi antara tiga komponen yang berperan dalam menimbulkan penyakit model ecology (Jhon Gordon)

4. Sebutkan karakteristik host, agent dan environmental dan beri contoh masing-masing 2 (diua) buah !

5. Sebutkan masalah-masalah kesehatan lingkungan di Indonesia dan apa penyebabnya ?

6. Jelaskan dengan contoh (2 saja), hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman !

7. Jelaskan dengan diagram, kaitan antara Indonesia sehat 2010, kesehatan lingkungan dan Healty city !
»»  READMORE...