Kesehatan Lingkungan Sekolah, Kesehatan Lingkungan Masyarakat,  Kesehatan Lingkungan Kerja, Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Kesehatan  Lingkungan Hidup, Kesehatan Lingkungan Pemukiman, Kesehatan Lingkungan  ppt, Kesehatan Lingkungan Industri, Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Showing posts with label rumah sakit. Show all posts
Showing posts with label rumah sakit. Show all posts

Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Bag 1)

Standard Ruang Bangunan Rumah Sakit

Tulisan berikut secara berurutan akan kami tuliskan beberapa seri kesehatan lingkungan rumah sakit. Dasar yang dipakai menggunakan masih tetap menggunakan Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, serta beberapa sumber referensi lainnya. Kami berharap tulisan ini sedikit dapat menambah wacana dan referensi bagi rekan Sanitarian yang beraktifitas di Unit Sanitasi di Rumah Sakit.

Menurut American Hospital Association (1974) dalam Azwar (1996), definisi dari rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis professional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita pasien.29032010739

Ruang bangunan rumah sakit

Menurut Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut:

Zona dengan risiko rendah

Zona risiko rendah meliputi: ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan dan latihan.

  1. Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang.
  2. Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus.
  3. Langit- langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.
  4. Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter dan ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai.
  5. Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar atau ruang dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis (exhauster).
  6. Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,4 meter dari lantai.

Zona dengan risiko sedang

Zona risiko sedang meliputi: ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah.

Zona dengan risiko tinggi

Zona risiko tinggi meliputi: ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah.

1. Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang.

  • Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 meter dari lantai dan sisanya dicat warna terang.
  • Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap, dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette.

2. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap iar, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus.

3. Langit- langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.

4. Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai.

5. Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,4 meter dari lantai.

Zona dengan risiko sangat tinggi.

Zona dengan risiko sangat tinggi meliputi: ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang rawat gawat darurat, ruang bersalin dan ruang patologi.

  1. Dinding terbuat dari bahan porselin atau vynil setinggi langit- langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang.
  2. Langit- langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.
  3. Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup.
  4. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, dan berwarna terang.
  5. Harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit- langit.
  6. Tersedia rak dan lemari untuk penyimpanan reagensia siap pakai.
  7. Ventilasi atau penghawaan sebaiknya digunakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System.
  8. Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara.
  9. Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup.
  10. Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau di atas langit- langit.
  11. Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis.
---------------------

Free About Sanitarian Seri Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Bag 1

Seri Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Bag 1 . Posted by Munif Arifin Saturday, May 1, 2010. Standard Ruang Bangunan Rumah Sakit. Tulisan berikut secara berurutan akan kami tuliskan beberapa seri kesehatan lingkungan rumah sakit. ...

Free About Sanitarian Seri Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Bag 3

Seri Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Bag 3 . Posted by Munif Arifin Monday, February 15, 2010. Kualitas Udara Ruang Rumah Sakit. Menurut Kepmenkes No.1204 Menkes SK X 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, ... Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit minimum 0,1 mbar dibandingkan ruang ruang lain di rumah sakit. Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan ...


»»  READMORE...

Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Bag 5)

Pengukuran Parameter Kualitas Udara dalam Ruangan

Parameter yang harus dipantau untuk mengukur standard baku mutu kualitas udara dalam ruangan Rumah Sakit antara lain meliputi kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologi.

1. Pengukuran Kualitas Lingkungan Fisik

a. Pengukuran kelembaban udara menggunakan Hygrometer.

b. Pengukuran suhu udara menggunakan Thermometer.

air-pollution-appendicitis

2. Pengambilan sampel kimia gas

  • Pengambilan sampel gas: HC, CO, Ether menggunakan Plastic Bag.a.
  • Pengukuran debu total Total Suspended Partikulate (TSP) menggunakan Low Volume Air Sampler (LVS).
  • Pengambilan sampel gas: H2S, NH3 , SO2 , Ozone, NO2 menggunakan Impinger Gas Sampler.

3. Pengambilan sampel mikrobiologi

Sampling mikrobiologis udara dapat diperoleh dengan menggunakan metode settling plates (peletakan lempeng agar) dan metode mekanik Volumetric Air Sampling (Mertaniasih dkk (2004)

  • Metode settling plates. Prinsip metod eini pada peletakan lempeng agar dalam petri diameter 100 mm yang terbuka akan menampung pengendapan partikel mikroba udara sekitar 1 m3 selama terpapar 15 menit, menggunakan media sampling standar brain heart infussion agar atau trypticase soy agar. Metode ini mudah dan tidak mahal tapi hasilnya tidak betul- betul kuantitatif.
  • Metode Volumetric Air Sampling merupakan metode kuantitatif yang lebih tepat, karena partikel udara yang lebih kecil (3 mm) dengan kondisi kelembaban udara akan tetap tersuspensi di udara, tidak turun mengendap di permukaan suatu lempeng agar tetapi dengan metode high- velocity- volumetric air sampling, partikel kecil di udara dapat ditarik dengan kecepatan tinggi ke dalam saluran alat oleh karena suatu pompa (vacuum pump). Selain itu keuntungan pada partikel ukuran besar yang umumnya di udara rumah sakit, rerata 10- 15 mm, dapat ditarik masuk ke dalam media cair (collection fluid) dan terjadi gelembung- gelembung udara yang dapat memecahkan partikel besar sehingga semua kandungan sel- sel mikroba yang hidup akan terpencar dan merata menimpa, menempel pada permukaan lempeng agar yang mengandung nutrisi (brain heart infussion agar atau trypticase soy agar atau Mueller Hinton Agar dan Saboroud Glucosa Agar), sehingga merefleksi jumlah total mikroba di dalam udara per satuan m3. Sedangkan untuk random sampling udara yang akurat dan sering dilakukan menggunakan metode slit sampling atau centrifugal sampling atau staged sampling. Kecepatan aliran udara harus dikalibrasi dengan tepat untuk menjamin hasil yang akurat.

Cara Pengambilan Sampel Udara Ruangan

Berdasarkan Kepmenkes RI No. 1335/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang standar operasional pengambilan dan pengukuran sampel kualitas udara ruangan di rumah sakit, cara pengambilan sampel udara ruangan adalah sebagai berikut:

1. Pengambilan sampel mikrobiologi udara

  • Waktu pengambilan sampel udara adalah setelah proses sterilisasi dan pembersihan ruangan.
  • Lakukan uji fungsi alat microbiology air sampler yang digunakan untuk mengambil sampel udara.
  • Lepas kipas dan pelindungnya lalu bungkus dengan kertas, sterilkan dalam autoclave dengan suhu 12 1°C selama 15 menit atau dengan sterilisasi kering dengan suhu 70°C selama 1 jam.
  • Badan alat didesinfeksi dengan menggunakan alcohol 70 % atau desinfektan lainnya.
  • Pasang battey pada alat atau adaptor
  • Pasang kembali kipas dan pelindung pada badan alat.
  • Atur waktu sesuai dengan lama pengambilan sampel yang direncanakan yaitu 4 menit.
  • Pasang alat pada piring penyangga / tripod
  • Siapkan agar strip (media agar)
  • Tempatkan alat pada titik pengambilan sampel.
  • Lepaskan media agar strip dari kemasannya dan segera pasangkan pada tempatnya (pelindung kipas) dengan posisi permukaan agar strip mengarah kipas.
  • Hidupkan alat.
  • Tekan tombol start pada remote starter (jarak pengukur dengan alat minimal 3 meter) tinggalkan ruangan apabila alat sedang beroperasi.
  • Alat akan berhenti secara otomatis sesuai dengan pengaturan waktu.
  • Pengukur segera masuk dan mematikan alat.
  • Lepaskan media agar strip dari tempatnya dan masukkan kembali pada kemasannya, tutup rapat dan disegel.
  • Beri keterangan atau label seperlunya antara lain: waktu pengambilan, lokasi/ tempat, lama pengambilan sampel, dan nama pengukur.
  • Amankan agar strip dengan cara: lapisi agar strip dengan aluminium foil, simpan pada cool box (kotak pendingin ) dengan suhu 4- 10 ºC
  • Masukkan agar strip pada incubator dengan suhu 30- 35 ºC dan selama 24 jam (bila 24 jam tidak ada pertumbuhan kuman, pembiakan 24 jam lagi).
  • Setelah waktu pembiakan kuman selesai, jumlah koloni kuman yang tumbuh dihitung dengan menggunakan colony counter.

2. Pengukuran kualitas fisik udara

  • Pengukuran suhu
  • Pengukuran dilakukan dengan menggunakan thermometer yang dipaparkan pada ruangan sampai menunjukkan angka yang stabil.
  • Pengukuran kelembaban relatif, Pengukuran dilakukan dengan menggunakan hygrometer atau humidity meter yang dipaparkan pada ruangan sampai menunjukkan angka yang stabil.
  • Kecepatan aliran udara

Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat Kata termometer yang dipaparkan selama ± 15 menit pada ruang kerja.

»»  READMORE...

Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Bag 4)

Desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit

Rumah sakit merupakan tempat dengan derajat kontaminasi yang cukup tinggi. Sumber kontaminasi utama di rumah sakit umumnya adalah manusia berupa limbah dari proses kehidupan seperti urine, tinja, semburan pernafasan, kelupasan kulit yang selalu diproduksi dan disebarkan. Disinfeksi dan sterilisasi berikut menggunakan acuan Depkes RI ((tahun 2002). DISINFEKSI

Terhadap kontaminan pokok itu, individu sakit akan menambah residu dan sekresi yang berasal dari jaringan yang sakit. Banyak kuman patogen yang berada dalam lingkungan inanimate, seperti jamur dan kuman patogen gram negatif maupun gram positif yang terbawa masuk ke dalam rumah sakit dan tersebar melalui kegiatan masyarakat di rumah sakit.

Kontaminasi dapat terjadi pada udara, peralatan, perlengkapan, personalia, air buangan dari pasien, dan secara rinci kemungkinan terjadinya kontaminasi adalah sebagai berikut:

Udara : Udara kering sebetulnya bukan tempat yang baik untuk kehidupan mikroorganisme. Berbeda halnya kalau ada uap air, udara dapat menjadi media penularan penyakit.

Air : Air dapat merupakan tempat pertumbuhan yang baik bagi mikroorganisme dan dapat berfungsi sebagai media penularan penyakit.

Ruangan dan bangunan : Dinding, plafon, lantai, saluran pembuangan, pintu, jendela yang tidak dibersihkan dan didesinfeksi mudah ditumbuhi jamur dan bakteri.

Perlengkapan atau peralatan : Hampir semua peralatan di rumah sakit dapat ditempati dan ditumbuhi mikroorganisme. Jenis dan jumlah mikroorganisme yang tumbuh tergantung pada sumber kontaminasi sebelumnya, kondisi nutrisi, dan temperatur lingkungan.

Personalia : Selama kegiatan di ruang aseptic bisa terjadi kontaminasi yang bersumber dari kulit, tangan, rambut, dan pernafasan petugas. Jumlah mikroorganisme akan meningkat bila terdapat luka- luka terbuka.

Pasien : Pasien yang telah terinfeksi merupakan sumber penularan bagi dirinya sendiri dari bagian satu ke bagian lainnya dari tubuhnya atau kepada pasien lain.

Pencegahan dan mitigasi kontaminasi mikroorganisme di rumah sakit umumnya dilakukan melalui dua tahapan prosedur, berupa dekontaminasi dan diikuti dengan desinfeksi atau sterilisasi tergantung pada tingkat bebas kuman yang dikehendaki.

Pengawasan dan pencegahan kontaminasi mikroorganisme di rumah sakit seharusnya dilaksanakan oleh semua rumah sakit. Keberhasilan usaha tersebut akan tercermin pada jenis dan jumlah mikroorganisme yang terdapat pada bahan, alat, dan lingkungan rumah sakit.

Desinfeksi

Desinfeksi diartikan sebagai proses menurunkan jumlah mikroorganisma penyebab penyakit atau yang berpotensi patogen dengan cara fisika atau kimiawi. Proses ini biasanya tidak termasuk menghancurkan spora.

Setiap proses desinfeksi harus selalu didahului dengan proses menghilangkan sebagian besar kuman yang terdapat pada permukaan benda dan sisa kuman yang sedikit akan lebih mudah dibunuh oleh zat bahan desinfektan.

Desinfeksi pada lingkungan rumah sakit dilakukan pada:

  1. Permukaan alat- alat kesehatan, misalnya: tombol- tombol alat kesehatan, alat- alat radiologi yang digunakan untuk arteriografi, alat- alat laboratorium yang digunakan untuk fungsi vena. Permukaan alat- alat yang terkontaminasi dengan darah, produk darah, atau cairan tubuh memerlukan proses desinfeksi tingkat menegah. Metode desinfeksi yang digunakan adalah dengan cairan senyawa chlorin, alcohol, glutaraldehid, hydrogen peroksida, formaldehid, senyawa phenol, dan yodium.
  2. Permukaan alat- alat rumah tangga, misalnya: dinding, lantai, tempat cuci tangan, permukaan meja. Kontaminasi dengan nanah, darah, produk darah, urine, cairan tubuh, dan tinja pada permukaan alat- alat rumah tangga perlu desinfeksi tingkat menengah. Metode desinfeksi yang digunakan sama dengan desinfeksi pada permukaan alat- alat kesehatan (Depkes RI, 2002).

Sterilisasi

Sterilisasi adalah suatu proses perlakuan terhadap bahan atau barang dimana pada akhir proses tidak dapat ditunjukkan adanya mikroorganisme hidup pada bahan atau barang tersebut (Depkes RI, 2002).

Kematian mikroorganisme ditentukan oleh daya tahan mikroorganisme terhadap teknik sterilisasi. Daya tahan ini tergantung pada jenis, jumlah, umur mikroorganisme, serta kondisi lingkungan proses sterilisasi. Sedangkan sterilisasi dengan teknik pemisahan mikroorganisme yang memerlukan penyaring dengan ukuran diameter saringan lebih kecil dari diameter mikroorganisme.

Sterilisasi dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pemanasan: pemanasan basah (dengan dimasak pada air mendidih, dengan menggunakan uap air pada suhu 100ºC, dengan uap air jenuh pada tekanan tinggi atau autoclave), dan panas kering (dengan pemijaran dan udara kering atau oven).
  2. Bahan kimia: gas etilen oksida, dan formaldehid.
  3. Penyinaran: sterilisasi dengan sinar UV, sinar Gama, sinar X dan sinar katoda.
  4. Penyaringan: dengan polimer selulose (MF Milipore, Poli hidrokarbon Teflon), dan High efficiency particular air (Hepa)- udara untuk ruangan aseptik juga disterilkan dengan cara penyaringan ini.

Untuk menjaga kualitas udara dapat digunakan antara lain dengan Aerosol: Glysein, resorcinol, dan triethilen glycol ; Saringan electron- presipator : serta Penggunaan lampu UV (Ultra Violet).

»»  READMORE...

Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Bag 3)

Kualitas Udara Ruang Rumah Sakit

Menurut Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, standard kualitas udara ruang rumah sakit adalah sebagai berikut ini:

  1. Tidak berbau (terutama bebas dari H2S dan amonia).
  2. Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata- rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 µg/ m3, dan tidak mengandung debu asbes.
  3. Indeks angka kuman untuk seiap ruang atau unit seperti tabel berikut:

Indeks angka kuman menurut fungsi ruang atau unit

No.

Ruang atau unit

Konsentrasi maksimum mikroorganisme per m3 udara (CFU/ m3)

1.

Operasi

10

2.

Bersalin

200

3

Pemulihan/perawatan

200-500

4.

Observasi bayi

200

5.

Perawatan bayi

200

6.

Perawatan premature

200

7.

ICU

200

Indeks angka kuman menurut fungsi ruang atau unit

No.

Ruang atau unit

Konsentrasi maksimum mikroorganisme per m3
udara (CFU/ m3)

8

Jenazah/ autopsi

200-500

9

Penginderaan medis

200

10

Laboratorium

200-500

11

Radiologi

200-500

12

Sterilisasi

200

13

Dapur

200-500

14

Gawat darurat

200

15

Administrasi, pertemuan

200-500

16

Ruang luka bakar

200

Sumber: Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004

Indeks kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara ruang rumah sakit Konsentrasi gas dalam udara tidak melebihi konsentrasi maksimum seperti dalam tabel berikut:

Indeks Kadar Gas dan Bahan Berbahaya dalam Udara Ruang Rumah Sakit

No.

Parameter kimiawi

Rata- rata waktu
pengukuran

Konsentrasi maksimal
sebagai standar

1.

Karbon monoksida (CO)

8 jam

10.000 jig/ m3

2.

Karbondioksida (CO2)

8 jam

1 ppm

3.

Timbal (Pb)

1 tahun

0,5 jig/ m3

4.

Nitrogen Dioksida (NO2)

1 jam

200 jig/ m3

5.

Radon (Rn)

-

4 pCi/ liter

6.

Sulfur dioksida (SO2)

24 jam

125 jig/ m3

7.

Formaldehida

30 menit

100 g/ m3

8.

Total senyawa organik

yang mudah menguap (T. VOC)

-

1 ppm

Pencahayaan

Indeks Pencahayaan menurut Jenis Ruangan atau Unit

No.

Ruangan atau Unit

Intensitas
Cahaya (Lux)

Keterangan

1.

Ruangan pasien – saat tidak tidur – saat tidur

100-200
maksimal 50

Warna cahaya sedang

2.

R. Operasi umum

300-500

3.

Meja operasi

10.000- 20.000

Warna cahaya sejuk atau sedang tanpa bayangan

4.

Anastesi, pemulihan

300-500

5.

Endoscopy

75- 100

6.

Sinar X

Minimal 60

No.

Ruangan atau Unit

Intensitas
Cahaya (Lux)

Keterangan

7.

Koridor, tangga, administrasi/ kantor, ruang cuci, toilet

Minimal 100

Tangga pada malam hari

8.

Ruang alat/ gudang, farmasi, dapur

Minimal 200

9.

Ruang isolasi khusus

penyakit tetanus

0,1- 0,5

Warna cahaya biru

10.

Ruang luka bakar

100-200

Penghawaan

Persyaratan penghawaan untuk masing- masing ruang atau unit seperti berikut:

  1. Ruang- ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang- ruang tersebut.
  2. Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit minimum 0,1 mbar) dibandingkan ruang- ruang lain di rumah sakit.
  3. Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban seperti dalam tabel berikut:

Standar Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara menurut Fungsi Ruang atau Unit

No.

Ruang atau Unit

Suhu (0C)

Kelembaban
(%)

Tekanan

1.

Operasi

19-24

45-60

positif

2.

Bersalin

24-26

45-60

positif

3.

Pemulihan/ perawatan

22-24

45-60

seimbang

4.

Observasi bayi

2 1-24

45-60

seimbang

5.

Perawatan bayi

22-26

3 5-60

seimbang

6.

Perawatan premature

24-26

35-60

positif

7.

ICU

22-23

35-60

positif

8.

Jenazah/ Autopsi

2 1-24

-

negatif

9.

Penginderaan medis

19-24

45-60

seimbang

10.

Laboratorium

22-26

35-60

negatif

11.

Radiologi

22-26

45-60

seimbang

12.

Sterilisasi

22-30

35-60

negatif

13.

Dapur

22-30

35-60

seimbang

14.

Gawat darurat

19-24

45-60

positif

15.

Administrasi/ pertemuan

2 1-24

-

seimbang

Pedoman untuk parameter spesifik fisik udara dalam ruang

Parameter

Rentang untuk kualitas udara ruang
yang dapat diterima

Satuan

Suhu udara

22,5- 25,5

0C

Kelembaban udara

? 70

%

Gerakan udara (pada

kantor dalam wilayah kerja)

? 0,25

m/ det

Sumber : Guideline for Good Indoor Quality, 1996

»»  READMORE...